Sabtu, 04 Desember 2010

Mata Kuliah Pendidikan Pancasila: Makalah Jaminan Pendidikan


JAMINAN PENDIDIKAN MASYARAKAT INDONESIA
MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Yang Dibina Oleh Bapak Nuruddin Hady
Oleh
Kelompok V :
1.      Erma Yulianingtyas
2.      Aloysia M. D. Eka
3.      Veronika
4.      Arifah Zurotunisa
5.      Mar’atus Solihah
6.      Fenti Mariyaningsih
7.      Kurnia Agustin
OFFERING B

Logo UM Transparan.png


UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
JURUSAN KIMIA
Oktober 2010

I.       PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sila kelima pancasila berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik  yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Jadi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan kebudayaan sesuai dengan UUD 1945, makna keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.
Oleh karena kehidupan manusia itu meliputi kehidupan jasmani dan rohani, maka keadilan itupun meliputi keadilan di dalam pemenuhan tuntuntan-tuntutan hakiki bagi kehidupan jasmani serta keadilan di dalam pemenuhan tuntutan-tuntutan hakiki bagi kehidupan rohani dengan kata lain: keadilan itu meliputi keadilan di bidang material dan di bidang spiritual. Pengertian ini mencakup pula pengertian adil dan makmur yang dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia secara merata dengan berdasarkan azas kekeluargaan.
Sila “Keadilan sosial” adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya,dan merupakan tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata masyarakat yang adil makmur berdasarkan Pancasila.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan sumber hukumnya:
(i)     Pembukaan UUD 1945
1.      Alinea kedua:
Dan perjuangan kemerdekaan kebangsaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa, mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2.      Alinea keempat:
..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
..., serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(ii)   Pasal-pasal pada Undang-Undang Dasar 1945
1.      Bab VIII Pasal 23:
(1)   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2)   Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.
(3)   Macam dan harga mata uang ditetapkan Undang-Undang.
(4)   Hal keuangan negara selanjutnya diatur Undang-Undang.
(5)   Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR.
2.      Bab X Pasal 27:
(1)   ...
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Bab XIII
Pasal 31:
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 32: Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
4.      Bab XIV
Pasal 33:
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
(iii)  Ketetapan MPR nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa), memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai berikut:
1.      Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
2.      Bersikap adil
3.      Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
4.      Menghormati hak-hak orang lain
5.      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
6.      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
7.      Tidak bersikap boros
8.      Tidak bergaya hidup mewah
9.      Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum
10.  Suka bekerja keras
11.  Menghargai hasil karya orang lain
12.  Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
   Di samping Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, juga ketetapan-ketetapan MPR dan MPRS yang masih berlaku dipergunakan pula sebagai Pedoman Penafsiran Pancasila karena sebagaimana diketahui MPR adalah pemegang kedaulatan tertinggi (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dan Penjelasan UUD 1945).
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini, dikembangkan perbuatan yang luhur yag mencerminkan sikap suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain. Demikian pula perlu dipupuk sikap saling memberi pertolongan agar dapat berdiri sendiri. Dengan sikap demikian ia tidak menggunakan hak miliknya untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain, juga tidak untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan hidup bergaya mewah serta perbuatan-perbuatan lain yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. Demikian pula juga dipupuk sikap suka bekerja keras dan sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama. Kesemuanya itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial
Ketentuan-ketentuan yang menunjukan fungsi sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.    Kehendak negara agar perekonomian Indonesia berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2.    Penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang bannyak oleh negara.
3.    Kehendak negara agar setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang adil di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual
4.    Kehendak negara agar setiap warga negara Indonesia memperoleh pengajaran secara maksimal.
5.    Kehendak negara agar kekayaan alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi dan air Indonesia dipergunakan untuk kemakmuran rakyat banyak.
6.    Negara Republik Indonesia mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang pelaksanaannya diatur berdasarkan undang-undang.
7.    Pencanangan bahwa pemerataan pendidikan agar dapat dinikmati seluruh warga negara Indonesia menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
8.    Negara berusaha membentuk manusia Indonesia seutuhnya serta masyarakat Indonesia seluruhnya demi segera tercapainnya masyarakat yang adil dan makmur.
Nilai-nilai yang terkandung dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia:
a.       Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia
b.      Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS)
c.       Cita-cita masyarakat adil makmur, material dan spirituan yang merata bgi seluruh rakyat Indonesia
d.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan menghormati hak orang lain
e.       Cinta akan kemajuan dan pembangunan
f.       Nilai sila V ini diliputi dan dijiwai sila-sila I,II,III, dan IV

Sebelum kemerdekaan, pendidikan di Indonesia sangatlah menghawatirkan. Mayoritas dari masyarakat kecil tidak bisa mengenyam pendidikan, tetapi hanya kaum-kaum golongan atas yang bisa menempuhnya. Hal ini dilakukan oleh Belanda yang menginginkan masyarakat Indonesia semakin bodoh dan terpuruk, bahkan yang lebih tragis lagi hanya kaum laki-laki yang bisa bersekolah. Namun dengan adanya RA Kartini, muncullah emansipasi wanita dengan menyamakan derajat antara kaum laki-laki dan perempuan. Pendidikan di Indonesia berkembang mengikuti berjalannya waktu hingga saat ini pendidikan di Indonesia sudah mulai maju dan jaminan itu juga mengembangkan minat bersekolah dari masyarakat Indonesia. Namun yang disayangkan pada saat ini jaminan pendidikan untuk masyarakat Indonesia terutama masyarakat kecil hanya digunakan untuk alat dari kebutuhan individu para penguasa.Untuk masalah kesehatan, sebenarnya jaminan kesehatan sudah mulai digalakkan untuk masyarakat namun masih banyak terjadi penyelewengan yang terjadi terutama yang dilakukan oleh aparat pemerintah. Hal ini bertentangan dengan Pancasila, karena Pancasila merupakan satu kesatuan bagi negara Indonesia.Tetapi, dalam hal memahami hakekat pengertiannya sangatlah diperlukan uraian sila demi sila.
 Oleh sebab itu sesuai dengan pancasila sila ke V yang berbunyi “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”, pada makalah ini akan dibahas jaminan-jaminan yang telah dilakukan Pemerintah pada masyarakat Indonesia terutama di bidang Pendidikan

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana keadaan Pendidikan  Masyarakat Indonesia?
2.      Bagaimana upaya Pemerintah dalam Pemerataan Jaminan  Pendidikan  Masyarakat Indonesia?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui keadaan Pendidikan masyarakat Indonesia .
2.      Untuk mengetahui upaya Pemerintah dalam Pemerataan Jaminan Pendidikan Masyarakat Indonesia.


II.                Pembahasan

2.1 Keadaan Pendidikan Masyarakat Indonesia
Di saat ini kondisi pendidikan di Indonesia sungguh memprihatinkan. Pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama  yang diharapkan dapat mengentaskan Indonesia dari segala permasalahan bangsa ternyata sampai saat ini pemerintah hanya menempatkan aspek pendidikan pada urutan terakhir . Alhasil pendidikan nasional kita kalah jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Brunai, Cina negara yang komunis, bahkan Vietnam, negara yang baru saja merdeka beberapa tahun lalu. Tidak hanya itu, pendidikan yang harusnya memperoleh pembiayaan yang layak (menurut hasil amandemen UUD 1945 minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) ternyata hanya mendapatkan pembiayaan kurang dari 20% masih kalah dengan anggaran belanja pada aspek pertahanan dan keamanan, selain itu juga departeman yang menaungi pendidikan yaitu Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) ternyata juga lembaga atau institusi sarang penyamun karena banyak pembiayaan pendidikan yang harusnya digunakan untuk membiayai pendidikan ternyata digunakan untuk membiayai isi perut oknum pejabat.
Kondisi pendidikan hanya membuat masyarakat Indonesia harus menjadi miskin. Masyarakat Indonesia yang mayoritas sudah miskin ditambah lagi dengan penyiksaan di bidang pendidikan dalam bentuk biaya pendidikan yang semakin mahal.  Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan.
Contohnya: mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.
Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk ‘cuci tangan’.
Selain itu, kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia.
Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP).
Ditinjau secara perspektif ideologis (prinsip) dan perspektif teknis (praktis), berbagai masalah itu dapat dikategorikan dalam 2 (dua) masalah yaitu :
·         Pertama, masalah mendasar, yaitu kekeliruan paradigma pendidikan yang mendasari keseluruhan penyelenggaran sistem pendidikan.
·         Kedua, masalah-masalah cabang, yaitu berbagai problem yang berkaitan aspek praktis/teknis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, seperti mahalnya biaya pendidikan, rendahnya prestasi siswa, rendahnya sarana fisik, rendahnya kesejahteraaan guru, dan sebagainya.Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.
Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.
2.2 Upaya Pemerintah dalam Pemerataan Jaminan Pendidikan Masyarakat  Indonesia
Berbagai solusi yang pernah ditawarkan terkait pemerataan dan perluasan akses pendidikan adalah dengan memberi subsidi dan pembebasan biaya pendidikan serta dengan menerapkan alternatif layanan pendidikan.
Opsi pertama adalah pemberian berbagai program beasiswa, seperti dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Sekolah (BKS), dan Bantuan Khusus Murid (BKM), selain itu juga dengan dibangunnya SMP Terbuka, SMU Terbuka, Universitas Terbuka, homeschooli ng, pesantren, dan Kejar Paket.
Opsi kedua adalah meningkatkan akses golongan kurang mampu melalui pembayaran yang ditangguhkan (deferred payments).  Sederhananya, para mahasiswa dari keluarga kuarang mampu boleh kuliah dulu dan membayar kemudian.
Opsi ketiga adalah  menjamin pembayaran kembali melalui pembayaran pinjaman melalui potongan gaji bersamaan dengan pemungutan pajak penghasilan. Pembayaran melalui pemotongan gaji ini memungkinkan adanya pembayaran secara progresif. Yang berpendapatan rendah mengangsur lebih rendah dan yang berpendapatan tinggi mengangsur lebih besar. Opsi ini pada dasarnya ingin mendorong alokasi anggaran pendidikan dari kelompok mampu yang tidak lagi menerima subsidi ke kelompok tidak mampu yang menerima pinjaman untuk mendapatkan akses pendidikan
III.    Penutup
3.1 Kesimpulan
1. Kondisi pendidikan di Indonesia sangat memperihatinkan. Hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor, yaitu: mahalnya biaya pendidikan, kurangnya pemerataan jaminan pendidikan di Indonesia.
2. Pemerintah telah mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan dengan  memberikan kebijakan- kebijakan yang dapat mebantu masyarakat agar mendapatkan pendidikan secara layak. Diantaranya dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Sekolah (BKS), dan Bantuan Khusus Murid (BKM), selain itu juga dengan dibangunnya SMP Terbuka, SMU Terbuka, Universitas Terbuka,homeschooli ng, pesantren, dan Kejar Paket.
3.2 Saran
Bagi Pemerintah: Pemerintah sebaiknya meningkatkan anggaran pendidikan pada  Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk meningkatkan pemerataan jaminan pendidikan di Indonesia dan juga melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah di tetapkan dengan sebaik-baiknya.
Bagi masyarakat: menggunakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah.
Bagi pelajar:  ikut berpartisipasi dalam memanfaatkan program pemerintah dengan sebaik-baiknya, semisal : memanfaatkan beasiswa untuk pelajar yang kurang mampu atau pelajar yang berprestasi


DAFTAR PUSTAKA
Tim Penulis Jurusan PKP-KN FPIPS. 1987. Pancasila Dasar Negara dan Pandangan Hidup                                                     Bangsa Indonesia. Malang: Panitia Penyelenggara OPSPEK dan Penataran P-4                             IKIP Malang.
1. Jaminan Pendidikan Masyarat Indonesia
2. Upaya Pemerintah dalam pemerataan pendidikan di Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar